Baru-baru ini, Kejaksaan Dubai mengeluarkan peringatan kepada mereka yang memalsukan visa atau izin tinggal, memperingatkan bahwa pelanggar akan dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Dubai mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengetahui bahwa suatu dokumen palsu tetapi masih menggunakannya akan menghadapi hukuman yang sama.
Menurut undang-undang negara kita, apa konsekuensi dari pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu? Selain kemungkinan hukuman penjara, pengadilan juga mempunyai kewenangan untuk mendeportasi orang asing.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk menjaga integritas sistem imigrasi dan mencegah aktivitas penipuan.