Seorang pria menyamar sebagai petugas polisi untuk melakukan perampokan, tetapi polisi menggunakan petunjuk dan menangkap tersangka dalam waktu 3 jam setelah melakukan kejahatan.
Pada pukul 21:12 siang tanggal 56 bulan ini, sebuah insiden terjadi di sebuah hotel di Petaling Jaya.
Asisten Komisaris Mohd Faruddin mengeluarkan pernyataan di Polres Petaling Jaya yang menyatakan bahwa ada seorang pria yang melapor ke polisi karena mengaku telah dirampok oleh pria yang menyamar sebagai petugas polisi.
Tersangka mula-mula berpura-pura menjadi petugas polisi untuk melakukan penyelidikan, kemudian melakukan perampokan yang mengakibatkan korban dirampok sebesar RM3000.
Dia mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap seorang pria lokal berusia 2 tahun berdasarkan petunjuk sekitar pukul 30:29 ketika insiden itu terjadi, dan menyita pakaian tersangka dan barang-barang lain yang digunakan dalam kejahatan tersebut pada saat itu.
Pria tersebut pernah melakukan tiga pelanggaran pidana dan tiga hukuman terkait narkoba, dan hasil tes urine untuk narkoba menunjukkan hasil positif.
Seorang tersangka dibawa ke kantor polisi Petaling Jaya di mana permohonan penahanan diajukan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapat izin untuk menahan tersangka selama empat hari guna membantu penyidikan kasus tersebut. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 4 (Perampokan) KUHP.