Majikan Uni Emirat Arab menutup perusahaan tanpa membayar kembali gaji karyawan

Sudah lama gaji Anda tidak dibayarkan oleh sebuah perusahaan di UEA, Anda dapat merujuk pada saran berikut untuk mengatasi masalah ini: 1. Berkomunikasi dengan manajemen perusahaan: Pertama, Anda dapat menghubungi manajemen perusahaan atau departemen sumber daya manusia untuk memahami mengapa upahnya belum dibayar untuk sementara waktu.Jika mereka mengetahui sesuatu tentang masalahnya, mereka dapat memberikan lebih banyak informasi dan membantu diri mereka sendiri memecahkan masalah tersebut. 2. Mengadu ke departemen tenaga kerja setempat: Jika komunikasi gagal, Anda dapat mengadu ke departemen tenaga kerja setempat.Mereka dapat memberikan bantuan dan mengoordinasikan pemecahan masalah. 3. Mencari bantuan hukum: Jika perusahaan telah menunggak gaji selama lebih dari dua bulan, Anda dapat mempertimbangkan untuk mencari bantuan hukum.Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara atau departemen tenaga kerja setempat untuk mengetahui pilihan hukum yang tersedia. 4. Temukan cara lain untuk menghasilkan uang: Jika perusahaan kekurangan gaji, Anda mungkin perlu mencari cara lain untuk menghasilkan uang guna membayar biaya hidup.Pertimbangkan untuk mencari pekerjaan paruh waktu atau sementara, atau memulai pekerjaan sampingan untuk menghasilkan uang.Jika Anda mengajukan keluhan terhadap perusahaan, hal-hal berikut mungkin terjadi: 1. Perusahaan mungkin akan melakukan pembalasan terhadap saya, termasuk menurunkan gaji saya atau memberikan dampak negatif terhadap perkembangan karier saya. 2. Perusahaan mungkin merahasiakan pengaduan saya, karena tidak ingin hal tersebut berdampak lebih luas. 3. Perusahaan dapat bekerja sama dengan kami untuk menyelesaikan masalah apa pun.Jika suatu perusahaan bangkrut karena terlilit hutang, maka pemberi kerja tidak boleh membayar gaji karyawannya.Dalam hal ini, Anda dapat berkonsultasi dengan departemen tenaga kerja setempat untuk mengetahui hak-hak Anda dan pilihan hukum yang tersedia.

Majikan Uni Emirat Arab menutup perusahaan tanpa membayar kembali gaji karyawan
Di UEA, pemberi kerja diharuskan membayar gaji karyawannya sesuai tanggal yang ditentukan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Sistem Perlindungan Pengupahan.
Jika pemberi kerja tidak membayar gaji pekerja tepat waktu, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (Kemenkes) dapat mengambil tindakan yang tepat.Jika majikan tidak membayar upah lebih dari 15 hari, maka dapat dianggap menunggak.
Apabila pemberi kerja terus menerus tidak membayar upah pekerjanya, maka pemberi kerja akan diancam dengan peringatan, denda dan tindakan penegakan hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU Ketenagakerjaan, apabila pemberi kerja Anda tidak membayar gaji Anda selama jangka waktu tertentu, Anda dapat memberitahukan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat XNUMX hari sebelum meninggalkan pekerjaan Anda tanpa memberikan jangka waktu pemberitahuan kepada pemberi kerja.

Nilai artikelnya
Tampilkan kode verifikasi
👩🏻‍🦱客服">